Tugas pokok, kewajiban, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah dalam penyelenggaraan penyiaran.
Informasi resmi mengenai tugas, kewajiban khusus, dan kewenangan atributif KPID Kalimantan Tengah.
Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.
Mendukung pembangunan bidang penyiaran serta terciptanya iklim persaingan yang sehat.
Mengawasi pelaksanaan peraturan, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.