PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui penguatan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan visitasi dari Komisi Informasi dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah ke KPID Kalteng pada Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan visitasi ini menjadi bagian dari pendampingan dan penguatan bagi KPID Kalimantan Tengah dalam mempersiapkan pelaksanaan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi PPID. Kegiatan ini menjadi momentum penting karena KPID Kalteng untuk pertama kalinya mengikuti tahapan evaluasi layanan informasi publik melalui E-Monev PPID.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran KPID Kalimantan Tengah turut mengikuti proses visitasi yang diikuti oleh Ketua KPID Kalteng Sesa Mareki, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Akhmad Rusdiyan Noor, serta Anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Ahmada.
Sementara itu, dari pihak Komisi Informasi hadir Agus Triantony, serta jajaran Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Erawaty, Rouli Novia, dan Partis.
Melalui kegiatan visitasi ini, Komisi Informasi dan Diskominfosantik memberikan arahan serta penguatan terkait penyelenggaraan layanan informasi publik agar berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Penguatan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pedoman tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan PPID, klasifikasi dan penyediaan informasi, mekanisme permohonan informasi, pengelolaan keberatan, hingga pendokumentasian informasi publik.
Dalam proses pendampingan tersebut, KPID Kalteng mendapatkan masukan untuk meningkatkan kesiapan kelembagaan, memperbaiki tata kelola informasi, serta memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis bagi KPID Kalteng dalam memperkuat sistem pelayanan informasi publik sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi pelaksanaan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi PPID.
Melalui sinergi bersama Komisi Informasi dan Diskominfosantik, KPID Kalimantan Tengah berharap mampu meningkatkan kualitas pengelolaan PPID serta menghadirkan layanan informasi publik yang semakin transparan, berkualitas, dan mudah diakses oleh masyarakat.